Wapenja.com/Penajam Paser Utara, Kaltim – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan ini menandai fase krusial dalam transformasi tata kelola pemerintahan nasional, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah terhadap proyek strategis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Penetapan IKN sebagai pusat politik bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret untuk memindahkan pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke wilayah tengah Indonesia. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator pembangunan yang harus tercapai dalam tiga tahun ke depan, sebagai berikut:
| Indikator Pembangunan | Target 2028 |
| Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) | 800–850 hektare |
| Gedung perkantoran | Minimal 20% terbangun |
| Hunian layak dan berkelanjutan | Minimal 50% tersedia |
| Sarana-prasarana dasar | Minimal 50% tersedia |
| Indeks aksesibilitas dan konektivitas | Minimal 0,74 |
| Pemindahan ASN | 1.700–4.100 orang |
| Layanan kota cerdas | Minimal 25% cakupan |
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” merujuk pada fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan yang menyatukan tiga pilar kekuasaan negara. “Ini bukan pemisahan antara ibu kota ekonomi dan budaya, melainkan penegasan bahwa IKN akan menjadi jantung pemerintahan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Namun, pemindahan lembaga legislatif dan yudikatif masih menghadapi tantangan politik dan administratif. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menunggu kajian komprehensif dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian PUPR sebelum mengambil sikap resmi. “Kami tidak ingin tergesa-gesa. Pemindahan ini harus mempertimbangkan efisiensi, akses publik, dan kesinambungan demokrasi,” tegasnya.
Di sisi lain, penetapan ini menjadi sinyal kuat bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan antara wilayah barat dan timur Indonesia, serta menciptakan pusat pertumbuhan baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik juga memiliki implikasi strategis terhadap geopolitik regional, ketahanan nasional, dan distribusi sumber daya. Dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, Indonesia dinilai memperkuat posisi strategisnya di kawasan Asia Tenggara, sekaligus mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi episentrum segala aktivitas negara.












