IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik pada 2028: Pemerintah Mantapkan Tiga Pilar Kekuasaan di Kalimantan Timur

Foto Istana dan Hotel Nusantara di IKN (foto menpan.go.id)

Wapenja.com/Penajam Paser Utara, Kaltim – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan ini menandai fase krusial dalam transformasi tata kelola pemerintahan nasional, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah terhadap proyek strategis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Penetapan IKN sebagai pusat politik bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret untuk memindahkan pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke wilayah tengah Indonesia. Pemerintah menetapkan sejumlah indikator pembangunan yang harus tercapai dalam tiga tahun ke depan, sebagai berikut:

Indikator Pembangunan Target 2028
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 800–850 hektare
Gedung perkantoran Minimal 20% terbangun
Hunian layak dan berkelanjutan Minimal 50% tersedia
Sarana-prasarana dasar Minimal 50% tersedia
Indeks aksesibilitas dan konektivitas Minimal 0,74
Pemindahan ASN 1.700–4.100 orang
Layanan kota cerdas Minimal 25% cakupan

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa istilah “ibu kota politik” merujuk pada fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan yang menyatukan tiga pilar kekuasaan negara. “Ini bukan pemisahan antara ibu kota ekonomi dan budaya, melainkan penegasan bahwa IKN akan menjadi jantung pemerintahan Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Namun, pemindahan lembaga legislatif dan yudikatif masih menghadapi tantangan politik dan administratif. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menunggu kajian komprehensif dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian PUPR sebelum mengambil sikap resmi. “Kami tidak ingin tergesa-gesa. Pemindahan ini harus mempertimbangkan efisiensi, akses publik, dan kesinambungan demokrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, penetapan ini menjadi sinyal kuat bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan antara wilayah barat dan timur Indonesia, serta menciptakan pusat pertumbuhan baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik juga memiliki implikasi strategis terhadap geopolitik regional, ketahanan nasional, dan distribusi sumber daya. Dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur, Indonesia dinilai memperkuat posisi strategisnya di kawasan Asia Tenggara, sekaligus mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi episentrum segala aktivitas negara.