Gedung USB SMKN 1 Cijeungjing Jadi Semak Belukar: Rp2,7 Miliar Raib, 4 Tersangka Ditahan!

Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Wapenja.com/Ciamis – Harapan masyarakat Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis untuk memiliki fasilitas pendidikan kejuruan yang memadai kembali pupus setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini justru menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp2,77 miliar.

Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan keterampilan siswa kini terbengkalai. Dinding-dinding retak, atap bocor, dan halaman dipenuhi semak belukar. Ironisnya, gedung tersebut belum pernah digunakan sejak selesai dibangun. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan mendorong Kejari Ciamis untuk melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan terhadap 27 saksi, termasuk pejabat dinas, kontraktor, konsultan, dan warga sekitar. Selain itu, Kejari Ciamis menggandeng ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pengecekan fisik bangunan. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas konstruksi jauh di bawah standar dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap bahwa sebagian besar dana proyek tidak digunakan sebagaimana mestinya. Banyak item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, namun tetap dibayar penuh. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dan manipulasi laporan progres pekerjaan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan:

  • EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kontrak dan gagal melakukan pengawasan yang semestinya.
  • JP, kontraktor pelaksana proyek, terbukti menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi, serta mengabaikan standar keselamatan konstruksi.
  • S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai kontrak. IS bahkan hanya lulusan SMK tanpa pengalaman teknis, menggantikan tenaga ahli yang seharusnya bertugas di lapangan.

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur pemulihan kerugian negara melalui itikad baik dari para tersangka, termasuk pengembalian dana atau penyitaan aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Jika tidak ada itikad baik, maka pemulihan akan dilakukan melalui putusan pengadilan.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama para orang tua dan siswa yang berharap bisa segera belajar di fasilitas baru. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan diperketat dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya.