Wapenja.com/Jakarta – Isu mengenai tidak dimasukkannya klausul tunjangan dan gaji guru dalam draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memicu kekhawatiran di kalangan pendidik. Namun, pemerintah dan DPR RI segera memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa klausul tunjangan dan gaji guru justru menjadi bagian penting dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. “Tidak benar itu. Justru itu menjadi salah satu isu penting yang dirumuskan,” ujar Atip, Jum’at (12/09/2025).
Senada dengan itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU masih dalam tahap mendengarkan pendapat publik dan belum sampai pada pembahasan substansi pasal demi pasal. Ia menambahkan bahwa draf yang beredar belum merupakan versi resmi dari Komisi X.
Sebelumnya, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan kekhawatirannya bahwa draf RUU yang diterima PGRI tidak mencantumkan klausul tunjangan dan gaji guru. Ia menyebut hal ini sebagai kemunduran, mengingat hak tersebut telah dijamin dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Unifah juga menyoroti menurunnya minat generasi muda untuk menjadi guru, yang menurutnya dipengaruhi oleh ketidakjelasan status, karier, dan kesejahteraan. “Profesi guru hanya dianggap mulia dalam ucapan, tapi belum tercermin dalam kebijakan,” ujarnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Mereka juga akan menggelar rapat lanjutan dengan kementerian terkait untuk membahas alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026.












