Delpedro Marhaen di Duga Menghasut Anak Dibawah Umur dan Pelajar untuk Lakukan Tindakan Anarkis

Wapenja.com/Jakarta – Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, diduga melakukan penghasutan terhadap anak di bawah umur dan pelajar untuk melakukan tindakan anarkis.

Delpedro Marhaen ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 1 September 2025 malam dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan sejak 25 Agustus 2025.

Polisi menyebutkan bahwa Delpedro diduga menghasut dan merekrut pelajar untuk ikut serta dalam aksi anarkis.

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Penangkapan Delpedro disebut bermasalah oleh pendiri Lokataru, Haris Azhar, karena prosedur yang tidak jelas dan adanya intimidasi.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polres Bogor Pastikan Situasi Aman dan Kondusif di Bulan Ramadhan 1446 -H

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa undangan yang disampaikan Delpedro di media sosial bukanlah untuk demonstrasi, melainkan untuk melakukan tindakan anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak-anak.

Polisi mengklaim penangkapan telah sesuai prosedur dan telah menyiapkan dokumen administrasi, meskipun Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena hal itu dianggap sebagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diringkus Polres Parung Panjang

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***