TNI–POLRI Siap Tindak Tegas Penjarah Rumah Pejabat Negara

TNI saat berjaga di kawasan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani/red.

Wapenja.com/Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan TNI dan POLRI untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penjarahan rumah pejabat negara dan institusi publik. Arahan ini disampaikan melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam konferensi pers di Istana Negara, menyusul meningkatnya aksi kerusuhan dan penjarahan di sejumlah wilayah, Minggu, 31 Agustus 2025.

“Semua tindakan pelanggaran hukum, baik berupa perusakan fasilitas umum maupun penjarahan harta pribadi, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sjafrie. Ia menambahkan bahwa aparat tidak boleh ragu dalam menjaga keselamatan individu dan stabilitas negara.

Baca Juga  Satlantas Polres Bogor dan Ditlantas Polda Jabar Gelar Kegiatan "Polantas Menyapa" Dalam Rangka Operasi Patuh Lodaya 2025

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa aparat keamanan TNI-Polri tidak akan ragu menindak tegas tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan pribadi, penjarahan rumah pejabat, maupun perusakan fasilitas negara.

Polri dan TNI akan terus bersinergi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan kedaulatan NKRI. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap situasi politik yang memanas dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Sesi Tahunan AALCO ke-61 di Indonesia akan Bahas Isu Hukum kepentingan Asia dan Afrika

Instruksi ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR dan insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online. Aksi massa yang meluas ke berbagai kota telah menyebabkan kerusakan fasilitas publik dan penyerangan terhadap properti milik pejabat negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan komitmen institusi mereka untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan NKRI.***