Wapenja.com/Jakarta – Sri Mulyani merevisi anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp274,7 triliun dari sebelumnya Rp178,7 triliun pada RAPBN 2026. Revisi ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI pada 21 Agustus 2025.
Detail Perubahan Anggaran:
– Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah meningkat dari Rp68,7 triliun menjadi Rp69 triliun.
– TPG PNS, tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, dan gaji pendidik naik signifikan dari Rp82,9 triliun menjadi Rp120,3 triliun.
– TPG non-PNS dan TPD non-PNS tetap sama, masing-masing Rp19,2 triliun dan Rp3,2 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman, perubahan ini disebabkan adanya komponen yang belum termasuk dalam perhitungan sebelumnya.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan, dengan Rp178,7 triliun dialokasikan untuk gaji guru dan dosen, serta Rp401,5 triliun untuk siswa sekolah.












