MK Ketuk Palu, Wamen di Larang Rangkap Jabatan

Wapenja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang untuk merangkap jabatan, dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan aturan ini. Putusan ini diambil setelah adanya uji materi terhadap Pasal 23 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa.

Dalam putusan terbarunya, MK untuk Perkara No. 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang putusan, MK mengabulkan permohonan pemohon, Kamis 28 Agustus 2025.

Latar Belakang Putusan MK

– Gugatan terhadap UU Kementerian Negara: Gugatan ini diajukan terkait dengan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Para pemohon meminta agar larangan rangkap jabatan juga berlaku untuk wakil menteri, sama seperti menteri.

Baca Juga  Respons Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti atas Permintaan Prabowo: Antara Literasi, Kesehatan, dan Keadilan Pendidikan

– Norma UU BUMN: Hakim anggota Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN sejalan dengan Pasal 33 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma ini telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, substansinya tetap dipertahankan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Penegasan MK: MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, agar mereka fokus pada penanganan urusan kementerian.

Implikasi dan Respons

– Waktu Penyesuaian: MK memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan ini, termasuk mencari pengganti yang tepat untuk mengisi jabatan yang dirangkap oleh wakil menteri.

Baca Juga  Sinergitas Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3.300 Gram Narkoba di Perairan Sebatik

– Respons Istana: Istana kepresidenan menyatakan akan membicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut.

– Jumlah Wamen yang Terdampak: dikutip dari CNN Indonesia melaporkan bahwa ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan akan terdampak oleh putusan ini.

Alasan Larangan Rangkap Jabatan

– Fokus pada Tugas Kementerian: Larangan ini bertujuan agar wakil menteri dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya di kementerian, sehingga kinerja dan efektivitas pemerintahan dapat meningkat.

– Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik: Putusan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola BUMN, menciptakan efisiensi anggaran, dan memastikan target pembangunan tercapai.

Baca Juga  Pergantian Tahun baru 2024, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Remaja Berikut Sajam Diduga Hendak Tawuran

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah penyesuaian agar wakil menteri dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.