Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan pada HUT RI ke-80

Wapenja.com – Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI ke-80, Selasa (18/08/2025).

Remisi ini terdiri dari remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari, sehingga total remisinya adalah 6 bulan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Baca Juga  Bertemu Menteri ATR,Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Remisi diberikan karena Mario Dandy dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta dinilai memiliki potensi risiko yang menurun.***