KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai 1 Triliun di Kasus Kuota Haji

Wapenja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berikut rincian informasi terkait kasus ini:

Estimasi Kerugian Negara: KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka ini masih merupakan perhitungan awal dan dapat bertambah.

Koordinasi dengan BPK: KPK telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perhitungan kerugian negara ini, namun BPK akan melakukan perhitungan lebih detail.

Status Kasus: KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada nama tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga  Jokowi Akan Pindahkan PT.Pindad dari Bandung ke Subang

Pihak yang Diperiksa: KPK telah memeriksa beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Modus Operandi: Kasus ini diduga melibatkan persekongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan agen perjalanan haji untuk memanipulasi kuota haji khusus demi keuntungan ekonomi. KPK menyoroti pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang tidak sesuai aturan, di mana seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun kenyataannya dibagi 50:50.

Baca Juga  Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 76 Tahun

Travel Agencies: KPK sedang mengawasi sepuluh agen perjalanan haji utama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Lebih dari 100 agen perjalanan haji, baik besar maupun kecil, diduga terlibat dalam kasus ini.

Larangan Bepergian: KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf ahli Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.***