Wapenja.com,BOGOR-
Beberapa waktu lalu gencar di beritakan di semua medsos maupun telivisi tentang gubernur Jawa Barat,Kang Dedi Mulyadi telah membuat Surat Keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme dengan no SK 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 tanggal 24 Maret 2025,di tegaskan dalam SK Gubernur Jabar tsb pada huruf (b) bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan,pungutan liar,intimidasi,atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk investasi di Daerah Provinsi Jabar harus di lakukan penindakan untuk mewujudkan kondusivitas daerah.
Tentunya keputusan gubernur Jabar tersebut harus di ikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota sejawabarat dan/atau Pemda Kabupaten dan Kota sejawabarat harus membentuk Satgas Premanisme tersebut,namun menurut pantauan kami satgas premanisme tersebut tidak berjalan efektif khususnya di kabupaten Bogor.
Viral di medsos dan berita online tindakan tindakan arogansi oknum ketua Mpc Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor,Daulat S Harahap tetapi tidak ada tindakan sanksi oleh satuan tugas premanisme kabupaten Bogor.
Hal tersebut juga di sampaikan oleh ketua Perhimpunan Pejuang Korban Mapia Hukum dan ketidakadilan (Perkomhan) Bogor Raya bung Asep Mulyadi atau biasa di sapa bung Asep Tagor.
Beliau menyampaikan kepada awak media kami bahwa betul saya melihat dan membaca berita viral baik di medsos maupun di media online Tetang prilaku arogansi oknum ketua Mpc PP kab.bogor yaitu bung Daulat S Harahap,dari mulai penguasaan fisik tanah di wilayah kec Cilengsi yang sudah di kuasai pisik tanahnya oleh Ormas lain sehingga mengakibatkan bentrok fisik antara ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor dengan ormas yang sudah menguasai fisik tanah tersebut,begitu juga ada lagi kasus penguasaan fisik tanah di wilayah kec gunung putri juga sama mengakibatkan bentrok fisik dengan ormas lain,kemudian terjadi lagi pengrusakan warung kopi seorang wanita janda di wilayah Tapos kota Depok dan menjadi viral di medsos peristiwa tersebut dan belum lama ini terjadi lagi kasus di stadion Pakansari Cibinong kab Bogor yang juga viral di media online,Oknum ketua Mpc PP kab Bogor,bung Daulat memarahi dan memaki dengan kata kata brengsek kalian terhadap wanita petugas parkir yang meminta uang parkir terhadapnya bahkan di katakan kalau pungutan parkir tersebut adalah pungli.
Saya sangat menyayangkan tindakan arogan yang di lakukan oknum ketua Mpc PP kab.Bogor tersebut di mana justru seharusnya sebagai ketua MPC PP kab Bogor tersebut memberikan citra positif dengan mengimplementasikan nilai nilai luhur Pancasila,Arif serta bijaksana sehingga masyarakat akan mengaguminya.
Tindakan tindakan arogansi yang mengarah kepada tindakan premanisme yang di lakukan oleh oknum ketua MPC.PP kab.Bogor tersebut harusnya mendapat Sanski dari pimpinan atas ormas pemuda Pancasila baik oleh Majlis Pimpinan Wilayah (MPW)Jawa Barat maupun oleh Majlis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sebagaimana di atur oleh Ad/Art maupun peraturan Organisasinya,kalau tidak ada sanksi yang di berikan maka akan menjadi presedent buruk tentunya buat Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor.
Begitu juga terhadap Satgas Premanisme Kabupaten Bogor juga seharusnya mengambil tindakan represif terhadap oknum ketua Mpc tersebut karena tindakannya bukan saja membuat keresahan di tengah masyarakat tetapi juga sudah mengacau di lingkungan aset/investasi Pemda kabupaten Bogor (lingkungan GOR Pakansari),jangan karena oknum ketua Mpc PP tersebut dekat dengan Bupati Bogor,bahkan bupatinya sebagai Majlis pertimbangan Organisasi (MPO) PP kab.bogor sehingga Satgas Premanisme nya tutup mata dan tutup telinga hal tersebut tentunya akan menjadi citra Pemda kabupaten Bogor jelek di masyarakat dan juga terhadap oknum ketua Mpc PP kabupaten Bogornya juga terkesan kebal hukum.
Karena berita berita tersebut viral maka harapan saya:
1.Bupati Bogor selaku ketua MPO MPC Pemuda Pancasila kabupaten Bogor demi citra baik utk Pemda kabupaten Bogor serta MPC PP kabupaten Bogor maka harus ambil tindakan preventif dan represif terhadap oknum ketua MPC PP kabupaten tersebut.
2.Majlis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila maupun Majlis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat harus mengambil tindakan tegas memberikan sanksi terhadap oknum ketua Mpc PP kabupaten Bogor tersebut sebagaimana sanksi yang ada dalam Ad/Art dan PO Pemuda Pancasila terhadap perbuatan melakukan kegiatan dan/aktivitas yang merugikan Organisasi, demikian ketua Perkomhan Bogor Raya di Ahir ceritanya pada awak media kami.