Kejari Kab. Bandung Sita 3 Boks Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PT. BDS

Wapenja.com/Kab. Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda), yang berada di Gedung BAZNAS Center, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 20 Agustus 2025 .

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, dan petugas mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam boks yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT BDS.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Agustus 2025 lalu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda) Kabupaten Bandung di Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu 20 Agustus 2025.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB, lebih dari 4 jam tim penyidik menggeledah kantor BUMD Kabupaten Bandung tersebut.

Baca Juga  Polsek Cibungbulang Lakukan Olah TKP Terkait Kendaraan Yang Terbakar di Depan Perumahan Mulia Land Bogor

Sekitar pukul 16.00 WIB, penggeledahan berakhir. Sejumlah barang yang sebagian besar dokumen dibawa oleh para penyidik. Setidaknya ada 3 boks kontainer barang yang dibawa dari kantor BDS.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengatakan selama lebih dari 4 jam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang, berupa dokumen dan alat elektronik.

Penggeledahan sendiri dilakukan sebagai bagian dari mencari alat bukti tindak pidana korupsi suplai ayam boneless dada tahun 2024.

Barang yang disita dari kantor BDS, kata Wawan, akan dipelajari oleh para penyidik yang akan digunakan sebagai landasan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor yang bekerja sama dengan PT BDS dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD), namun tidak mendapat bayaran. Kejari Kabupaten Bandung menduga ada tindak pidana korupsi dalam suplai pangan yang melibatkan PT BDS.

Baca Juga  Kapolsek Ciawi Pimpin Patroli dan Himbauan Terhadap Tukang Palkir dan Pak Ogah di Jalur Alternatif puncak

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada bukti permulaan yang diperoleh dari permintaan keterangan, dokumen-dokumen, ahli, dan hasil gelar perkara. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memilih untuk tidak banyak berkomentar dan mengarahkan pertanyaan terkait kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Bandung.

Kejari Kabupaten Bandung berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi keterangan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, Kejari akan menetapkan tersangka dalam kasus suplai pangan PT BDS (Perseroda) Kabupaten Bandung.

Baca Juga  Polsek Cisarua Ungkap dan Tangkap Salah satu Pelaku Pengeroyokan Yang Melibatkan Kelompok Anak Punk

Selain itu, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat, di mana polisi telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT BDS. Beberapa vendor juga telah melaporkan kasus ini ke KPK karena menduga adanya tindak pidana korupsi.