Istri Laporkan Suaminya yang Lakukan Pelecehan Anaknya Dengan Imbalan 100 Ribu

Wapenja.com – Satreskrim Unit PPA Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial NAW di Matraman karena melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (16/8/2025.

Kasus ini mengejutkan warga sekitar Kecamatan Matraman. Pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di rumah kontrakannya. Menurut keterangan warga, pelaku sudah lama tinggal di daerah tersebut bersama ibu korban yang berstatus janda sebelum menikah dengan pelaku.

Baca Juga  Polsek Leuwiliang Beserta Instansi Terkait Lakukan Evakuasi Bencana Alam Pohon Tumbang dan Sungai Yang Meluap

Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal di Jakarta Timur.***