Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan 3 Orang Lainnya di Cekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Wapenja.com/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru serta surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025.

Alasan Pencekalan

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Dihantam Gelombang Demo, Seluruh Fraksi DPR RI Sepakat Evaluasi Tunjangan

Keterangan mereka dinilai krusial untuk membuat terang seluruh rangkaian perbuatan dalam perkara  ini.

Identitas yang Dicekal:

Selain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, KPK juga mencegah tiga orang lainnya, yaitu:

1. Edi Suharto (ES): Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial   Kemensos.

2. Kanisius Jerry Tengker (KJT): Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.

3. Herry Tho (HT): Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.***