Walikota Bandung Farhan Izinkan Study Tour, Tapi Ada Syaratnya

Walikota Bandung, Muhammad Farhan, telah memberikan izin kepada sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan study tour, baik di dalam maupun luar Jawa Barat.  Keputusan ini berbeda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan tersebut.

 Namun, izin tersebut disertai dengan beberapa syarat penting:

 – Tidak terkait dengan nilai akademik: Study tour tidak boleh mempengaruhi nilai atau prestasi akademik siswa.  Siswa yang tidak ikut juga tidak boleh diberikan tugas pengganti yang berdampak pada nilai mereka .

​- Sukarela dan tanpa paksaan: Keikutsertaan dalam study tour harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak sekolah atau komite sekolah.  Sekolah tidak boleh menggunakan study tour untuk menambah beban ekonomi siswa atau orang tua .

Baca Juga  SMPN 4 Garut Gelar P5 Dengan Tema "Gaya Hidup Berkelanjutan, Suara Demokrasi, Bangunlah Jiwa dan Raganya”

​- Pengawasan yang ketat: Sekolah bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengawasi study tour dengan baik agar kegiatan berjalan lancar dan aman .

​- Tidak ada penjualan barang: Sekolah atau komite sekolah dilarang menjual perlengkapan sekolah kepada siswa atau orang tua siswa dalam kaitannya dengan study tour.

Namun jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat tersebut, kepala sekolah akan langsung dikenai sanksi berupa penangguhan jabatan .

Baca Juga  Memperingati HANI dan Pengukuhan Ketua DPKC Ciawi IPWL GMDM Gelar Acara Santunan Anak Yatim

Keputusan Walikota Bandung ini muncul sebagai respons terhadap larangan study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dan demonstrasi dari para pekerja pariwisata yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Walikota Bandung berpendapat bahwa study tour merupakan metode pembelajaran non-formal yang bermanfaat bagi siswa, selama dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.