Wapenja.com – Sebuah studi terbaru, Research Integrity Risk Index (RI²), mempertanyakan integritas ilmiah 13 kampus ternama di Indonesia.
Meskipun Kemendikti (Kementerian Pendidikan Tinggi) belum secara resmi menyatakan keraguan, temuan RI² ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas penelitian di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia .
RI², dikembangkan oleh Profesor Lokman Meho dari American University of Beirut, menggunakan metrik gabungan yang didasarkan pada data empiris untuk mengidentifikasi risiko integritas penelitian di tingkat institusi.
Indeks ini mempertimbangkan dua indikator utama: retraction rate (jumlah artikel yang ditarik kembali per 1.000 publikasi) dan deletion rate (persentase publikasi yang muncul di jurnal yang dihapus dari basis data seperti Scopus atau Web of Science).
Skor yang dihasilkan kemudian mengklasifikasikan institusi ke dalam lima tingkat risiko, mulai dari “red flag” hingga “low risk”.
Beberapa kampus yang masuk dalam daftar RI² telah memberikan tanggapan.
Misalnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah memberikan pernyataan terkait masuknya UI dalam daftar tersebut. Namun, tanggapan resmi dari 13 kampus yang disebutkan belum terhimpun secara lengkap.
Temuan RI² menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penelitian di perguruan tinggi Indonesia.
Meskipun indeks ini bukan alat penghukuman, ia memberikan kesempatan bagi institusi untuk mendeteksi dan mengatasi masalah integritas penelitian sebelum berdampak lebih luas pada reputasi mereka.
Perlu juga dipertimbangkan konteks metodologi RI² dan keterbatasannya sebelum menarik kesimpulan definitif. Kemendikbudristek mungkin akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan ini.












