Wapenja.com/Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Rekening dormant sering disalahgunakan karena kurangnya aktivitas transaksi.
Meskipun terdapat pernyataan awal bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan diblokir, klarifikasi selanjutnya menyebutkan bahwa kebijakan ini lebih fokus pada rekening-rekening berisiko tinggi, seperti yang terkait dengan perjudian online.
Kriteria lain termasuk rekening yang terkait dengan kejahatan, rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif lebih dari tiga tahun, dan rekening instansi pemerintah yang tidak aktif .
Pemerintah Indonesia, melalui Menko Polkam Budi Gunawan, menyatakan akan melindungi dana nasabah yang terdampak pemblokiran. Lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI juga meminta transparansi dan jaminan keamanan dana nasabah.
Pengamat perbankan menyarankan komunikasi yang transparan dari pihak bank kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan.
Terdapat juga anggota DPR yang mempertanyakan kebijakan ini dan menyarankan agar pemblokiran hanya dilakukan pada rekening yang benar-benar mencurigakan.
Prosedur Pengaktifan Kembali: Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui cabang bank masing-masing.
Proses ini biasanya memakan waktu 5-15 hari kerja. Formulir permohonan dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan. Dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pemblokiran .
PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan. Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran dan perbedaan pendapat, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia. Nasabah yang terdampak disarankan untuk segera menghubungi bank mereka untuk informasi lebih lanjut dan proses pengaktifan kembali.***












