MK Tetapkan Pendidikan Gratis, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bantah dan Perlu Dikaji Ulang

Wapenja.com/Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan di Indonesia harus gratis menuai kontroversi.

Meskipun MK telah secara resmi menetapkan pendidikan gratis sebagai hak konstitusional warga, namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan tidak ada diksi ‘gratis’ dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta, bahwa implementasi putusan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut dan belum dapat diterapkan secara langsung.

Putusan MK tersebut, menyatakan bahwa pasal dalam UU yang mengatur tentang biaya pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.  MK berpendapat bahwa pendidikan gratis merupakan hak dasar yang harus dijamin negara bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.  Putusan ini disambut gembira oleh banyak kalangan, terutama organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan akses pendidikan yang terjangkau.

Baca Juga  TMMD ke-118 Tahun 2023 di Kecamatan Cileles; Kodim 0603 Berikan Bantuan RTLH Kepada 5 Warga Yang Tidak Mampu

Namun berbeda dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti,  ia menyatakan bahwa putusan MK tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengenai aspek pendanaan dan implementasi di lapangan.  Abdul Mu’ti menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan anggaran negara untuk menjamin pendidikan gratis yang berkualitas (26/06/2025).

Mendikdasmen juga menyoroti potensi dampak putusan ini terhadap keberlangsungan program pendidikan lainnya.

Baca Juga  SMA ISTIQAMAH Bandung Menggelar Wisuda dan Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2023-2024

Pernyataan Mendikdasmen ini menimbulkan perdebatan di masyarakat.  Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut justru menghambat upaya mewujudkan pendidikan gratis yang telah diputuskan oleh MK.  Mereka mendesak pemerintah untuk segera merumuskan langkah konkret dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.  Sementara itu, ada juga yang mendukung pernyataan Mendikdasmen, dengan alasan perlunya perencanaan yang matang agar program pendidikan gratis tidak malah menimbulkan masalah baru.

Kejelasan mengenai langkah selanjutnya dari pemerintah terkait implementasi pendidikan gratis ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Baca Juga  Inilah Ucapan Ketua Penyelenggara Peduli Palestina Lebak

Publik berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi yang konkret dan transparan agar putusan MK tersebut dapat segera diwujudkan demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.