Wapenja.com/Jakarta – Program kemedikbud Ristek periode 2019-2023 tentang pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai mencapai Rp 9,9 triliun di duga bermasalah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya persekongkolan yang terjadi secara masif pada periode tersebut, karena setelah dilakuakan kajian, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan, “Seperti yang kita ketahui, program itu menelan anggaran Rp 9,9 triliun lebih, bahkan hampir Rp 10 triliun,” ujarnya di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Anggaran sebesar Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
Penyidik Kejagung menduga adanya korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, dan itu tidak efektif,” ungkap Harli.
Mengapa pengadaan laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia, karena laptop ini harus di dukung dengan adanya jaringan internet, mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet, sementara jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.
“Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia jaringan internetnya itu belum semua sama. Bahkan, hampir di seluruh Indonesia, apalagi di daerah terpelosok. Oleh karena itu diduga adanya persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tegas Harli.
Namun untuk sekarang Kejagung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengatakan, kasus korupsi ini masih dalam tahap pendalaman untuk dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.***












