Wapenja.com/Jakarta – Buntut adanya kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan di Surabaya, yaitu CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang menuai sorotan setelah muncul dugaan penahanan ijazah eks karyawannya membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi yang makin marak terjadi di Indonesia ini, tujuannya agar pemberi kerja mendapatkan jaminan seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
Sehungga ke depannya pekerja nantinya akan sulit untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi miliknya.
Menaker melihat ini berpotensi menyebabkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut.
Maka dengan adanya kasus ini pemerintah melalui Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Yang paling utama, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Menaker.
“Pemberi kerja juga wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.
Menaker Yassierli mengatakan SE ini akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.












