SMK AWARDS 2024 (SMK Penyelenggara BLUD)

25 November 2024

Tahun 2024 merupakan tahun pertama 35 SMK Negeri di Jawa Barat melaksanakan pola penyelenggaraan BLUD secara penuh setelah di tetapkan menjadi SMK BLUD pada tahun 2022.  Untuk mengetahui pelaksanaan BLUD di sekolah, maka salah satu nya adalah memasukkan dalam kategori di SMK AWARDS 2024. Penting di lakukan karena setelah ditetapkan sebgai BLUD, terdapat pergantian kepemimpinan di sekolah akibat karena pensiun , atau rotasi dan mutase sehingga dari 35 SMK hanya beberapa kepala sekolah yang terlibat dari awal penyelenggaraan BLUD di sekolah.

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di SMK Negeri penting dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah yang lebih fleksibel serta berorientasi pada pelayanan publik. Berikut adalah alasan mengapa BLUD perlu diterapkan di SMK Negeri :

1. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan

BLUD memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dibandingkan mekanisme keuangan daerah yang cenderung kaku. Dengan menjadi BLUD, SMK dapat menggunakan dana yang diperoleh (misalnya dari unit produksi atau kerja sama dengan dunia usaha) secara langsung untuk mendukung kegiatan pendidikan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.

2. Kemitraan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

SMK yang menerapkan BLUD memiliki kemampuan untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha dan industri secara lebih fleksibel, termasuk dalam hal pengelolaan kontrak kerja sama dan layanan berbasis kebutuhan pasar.

3. Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan

Dengan pengelolaan yang lebih mandiri dan terukur, SMK dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan. Dana yang diperoleh melalui kegiatan unit usaha dapat digunakan untuk menyediakan fasilitas belajar yang lebih baik, peralatan modern, serta pelatihan tambahan bagi guru dan siswa.

4. Mendukung Program Link and Match

BLUD membantu SMK dalam menjalankan program “link and match” dengan DUDI. Melalui otonomi keuangan dan manajemen, SMK dapat lebih responsif terhadap kebutuhan industri, misalnya dalam hal pelatihan berbasis proyek atau program magang.

5. Meningkatkan Kemandirian Sekolah

Dengan BLUD, SMK didorong untuk menjadi lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Hal ini mendorong kreativitas dalam mencari sumber pendanaan tambahan di luar anggaran pemerintah.

6. Mempermudah Akses dan Pelayanan kepada Siswa

Baca Juga  Konsistensi SMK Pertanian Negri Lembang Dalam Memajukan Perkoprasian di Lingkungan Sekolah

Pendekatan berbasis BLUD memungkinkan sekolah untuk lebih cepat merespons kebutuhan siswa, baik dalam hal pembelajaran, pelatihan, maupun layanan lainnya, karena memiliki kendali penuh atas sumber daya yang dikelola.

Meskipun demikian, pelaksanaan BLUD di SMK tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yaitu:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

  • Pasal 2 ayat (1): BLUD merupakan unit kerja yang memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dikelola seperti badan usaha.
  • Pasal 4 ayat (1): Mengatur tahapan pembentukan BLUD, mulai dari persiapan, pengusulan, penetapan, hingga pelaksanaan.
  • Lampiran Permendagri 79/2018: Menyediakan panduan teknis mengenai pengelolaan BLUD, termasuk standar pelayanan minimal dan fleksibilitas keuangan

Peraturan ini penting diketahui oleh siapapun yang diberikan Amanah sebagai pimpinan di sekolah penyelegara BLUD sehingga mampu membawa sekolah tersebut kearah lebih baik utamanya dalam layanan Pendidikan. Harapannya dengan diketahuinya oleh pimpinan sekolah terhadap peraturan tentang BLUD yang memberikan legitimasi kepada SMK Negeri untuk mengimplementasikan BLUD sebagai bagian upaya meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikanserta  sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya saing lulusan SMK melalui pengelolaan keuangan dan manajemen yang lebih fleksibel.

Beberapa contoh pelaksanaan BLUD yang di kembangkan di sekolah yaitu :

1. Layanan Jasa

  • Bengkel Otomotif (Jurusan Teknik Kendaraan Ringan/TKR):
    • Servis kendaraan bermotor, seperti tune-up, perbaikan, dan pengecekan kendaraan.
  • Salon dan Spa Kecantikan (Jurusan Tata Kecantikan):
    • Potong rambut, perawatan wajah, dan layanan spa..
  • Jasa Teknologi Informasi (Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan):
    • Instalasi jaringan internet, reparasi komputer/laptop.
    • Pengembangan aplikasi atau website untuk UMKM atau instansi.

2. Layanan Produksi Barang

  • Produk Makanan dan Minuman (Jurusan Tata Boga/kuliner):
    • Produksi makanan ringan, kue, dan catering untuk acara.
  • Kerajinan dan Produk Kreatif (Jurusan Seni atau Kreatif Multimedia):
    • Produksi merchandise seperti kaos, mug, atau gantungan kunci.
    • Desain grafis untuk keperluan branding perusahaan atau acara.
  • Produk Pertanian dan Peternakan (Jurusan Agribisnis):
    • Penjualan hasil pertanian, seperti sayuran organik atau bibit tanaman.
    • Penjualan produk peternakan, seperti susu segar, telur, atau daging olahan.

3. Layanan Pendidikan dan Pelatihan

  • Kursus dan Pelatihan Singkat:
    • Pelatihan keterampilan, seperti teknik servis motor, menjahit, atau memasak.
    • Kursus teknologi informasi, seperti desain grafis atau coding.
  • Layanan Uji Kompetensi dan Sertifikasi:
    • Ujian sertifikasi keahlian di bidang tertentu, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi.
    • Ujian kompetensi bagi pekerja industri atau masyarakat umum.
Baca Juga  Gelaran Wefest SMKN 2 Baleendah Sebagai Puncak Kegiatan P5

4. Layanan Event Organizer

(Jurusan Manajemen Perhotelan atau Tata Usaha)

  • Mengorganisasi acara seperti seminar, workshop, atau pernikahan.

5. Layanan Perbaikan dan Pemeliharaan

  • Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga (Jurusan Teknik Elektro):
    • Reparasi alat elektronik, seperti AC, kulkas, atau televisi.
    • Pemasangan atau perbaikan sistem kelistrikan di rumah atau kantor.
  • Bangunan (Jurusan Teknik Bangunan):
    • Renovasi rumah, pemasangan keramik, atau pembuatan furniture.
    • Jasa desain interior atau eksterior.

Namun demikian , dalam pelaksanaannya tidak seindah yang diharapakn. Banyak SMK mengalami berbagai kendala yang terjadi di lapangan , seperti :

1. Kendala Regulasi dan Kebijakan

  • Kurangnya Pemahaman terhadap Aturan BLUD: Banyak sekolah dan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memahami regulasi terkait BLUD, seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Hal ini menghambat proses perencanaan dan pelaksanaan.
  • Proses Administrasi yang Rumit: Pengajuan status BLUD membutuhkan dokumen yang lengkap, termasuk rencana strategis, laporan keuangan, dan proposal pelayanan.
  • Ketergantungan pada Persetujuan Pemerintah Daerah: Keputusan penerapan BLUD di SMK harus disetujui oleh pemerintah daerah,

2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia

  • Kurangnya SDM yang Kompeten: Guru atau staf di SMK belum banyak yang memiliki keahlian dalam manajemen keuangan berbasis BLUD, seperti penyusunan laporan keuangan dengan sistem akuntansi yang kompleks.
  • Minimnya Pelatihan BLUD: Program pelatihan khusus untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dan pengelola BLUD masih terbatas.
  • Beban Kerja Tambahan: Guru yang dilibatkan dalam operasional BLUD sering kali menghadapi beban kerja tambahan di luar tugas utama sebagai pendidik.

3. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi

  • Kesulitan dalam Pengelolaan Dana: Meskipun BLUD memberikan fleksibilitas keuangan, tidak semua SMK memiliki kemampuan untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran secara profesional.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Beberapa SMK mungkin menghadapi kendala dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan BLUD berjalan transparan dan sesuai regulasi.
  • Kesulitan dalam Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM): BLUD mensyaratkan pelayanan publik yang terstandar, namun banyak SMK belum siap secara infrastruktur maupun manajemen.
Baca Juga  Pemprov Jawa Barat Keluarkan Aturan Tentang Study Tour Hingga Wisuda, Ini Isinya

4. Keterbatasan Infrastruktur

  • Fasilitas yang Belum Memadai: Beberapa SMK memiliki unit produksi atau fasilitas layanan yang belum optimal, sehingga sulit untuk bersaing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

5. Tantangan dalam Pengembangan Usaha

  • Pasar yang Terbatas: Layanan atau produk yang dihasilkan oleh SMK terkadang sulit bersaing di pasar karena kalah dalam hal kualitas atau inovasi.

6. Perubahan Budaya dan Mentalitas

  • Resistensi terhadap Perubahan: Beberapa pihak di sekolah mungkin merasa ragu atau enggan terhadap perubahan sistem pengelolaan menjadi BLUD.
  • Kurangnya Motivasi untuk Inovasi: Tidak semua guru dan staf memiliki semangat untuk mengembangkan layanan BLUD karena dianggap sebagai tanggung jawab tambahan.

Untuk mengatasi persoalan SMK penyelenggara BLUD, maka diperlukan Langkah Langkah dalam meminimalisasi kendala diatas yaitu:

  1. Dukungan Pemerintah Daerah: Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengembangan BLUD di SMK 
  2. Pelatihan dan Pendampingan: Memberikan pelatihan intensif tentang regulasi, pengelolaan keuangan, dan manajemen BLUD kepada guru dan staf SMK.
  3. Kolaborasi dengan DUDI: Mempererat kerja sama dengan dunia usaha untuk mendukung pendanaan, pelatihan, dan pengembangan unit usaha.
  4. Peningkatan Infrastruktur: Mengalokasikan dana untuk membangun fasilitas pendukung BLUD yang memadai.
  5. Promosi dan Pemasaran: Mengembangkan strategi pemasaran untuk meningkatkan daya tarik layanan atau produk yang dihasilkan SMK

Tentunya , diharapkan kedepan makin banyak SMK Negeri di Jawa Barat yang ditetapkan sebgai penyelenggara SMK BLUD.

Terima kasih ibu/bapak guru , kepala sekolah, pengawas sekolah untuk kinerjanya

Dr. Drs. Edy Purwanto, MM/Kabid PSMK Disdik Jabar

Sumber berita : psmk.jabarprov.go.id/