Serang,WAPENJA.COM
Indikasi kecurangan dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun 2024. Oleh karena itu, sejumlah mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Sejumlah mahasiswa dan pelajar tersebut mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam upaya mendorong agar Ombudsman segera mengambil tindakan strategis dalam upaya mengungkapkan dugaan praktik kecurangan dalam sistem PPDB di Provinsi Banten. Jum’at, (28/06/2024).
Andreas Rendy selaku koordinator menyampaikan bahwa dugaan praktik kecurangan dalam sistem PPDB di Provinsi Banten di dasari oleh temuan dan laporan masyarakat.
“Kami menduga kecurangan ini di dasari oleh banyaknya laporan masyarakat dan temuan di lapangan seperti adanya pungli dan pemalsuan dokumen yang kemudian tetap diloloskan oleh pihak sekolah,” Ucap Rendy.
Selain itu, Rendy juga menambahkan bahwa dugaan praktik kecurangan ini berlangsung lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Praktik ini sudah berlangsung lama semenjak penerapan aturan PPDB dan hal ini menimbulkan kekisruhan di masyarakat, dimana banyak masyarakat yang merasa di rugikan oleh dugaan adanya kecurangan yang di lakukan pada sistem PPDB,” Ungkapnya.
Rendy dan pihaknya juga meminta agar ada upaya serius dalam menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan yang terjadi di sistem PPDB Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, perlu ada upaya serius serta tindakan strategis dalam menangani perkara dugaan kecurangan tersebut, dimana diperlukannya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait banyaknya terjadi dugaan kecurangan sistem PPDB di provinsi Banten,” Tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Ombudsman untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan strategis dalam upaya menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan dalam sistem PPDB di Provinsi Banten.
“Tentu Ombudsmand sebagai lembaga yang memiliki regulasi dan kebijakan terkait pengawasan pelayanan publik penanganan agar segera mengambil langkah strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan kecurangan yang terjadi di sistem PPDB di provinsi Banten,” Harapnya.
Rendy juga menegaskan agar pihak Ombudsman melaporkan serta melibatkan pihak penegak hukum dalam upaya menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan dalam sistem PPDB di Provinsi Banten.
“Tentu Ombudsman juga harus segera melaporkan setiap temuan pelanggaran pada sistem PPDB di Provinsi Banten serta melibatkan pihak penegak hukum agar pelanggaran tersebut bisa di ungkap dan menimbulkan jera kepada pihak oknum yang mempermainkan sistem PPDB di Provinsi Banten,” Tutup Rendy.
(Mal)