Kota Bandung – Seorang anak SMP di Ujungberung, Kota Bandung, tewas akibat dianiaya dua teman sekolahnya, berinisial GDH (15) dan AJ (17). Peristiwa itu terjadi pada April 2024.
Namun, kasus baru mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka yang masih duduk di bangku SMP.
Polisi pun melakukan exhumasi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cigaringsing, Kelurahan Cijambe, Kecamatan Ujungberung, Kamis (16/5/2024).
Proses exhumasi jenazah korban dilakukan oleh tim Forensik RS Polri Sartika Asih Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, tak lama setelah dilaporkan, penyidik menangkap dua tersangka pelaku, berinisial GDH dan AJ. Kedua pelaku merupakan teman sekolah korban yang beralamat di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan pelaku, korban dianiaya menggunakan tongkat atau button stick.
Pelaku memukul belakang kepala korban berkali-kali menggunakan alat tersebut. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.