Bogor-waenja.com, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar Jam 19.30 Wib di Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan bahwa benar pada hari jumat,26 April 2024 mendapatkan laporan dari Berita Medsos dimana ada diduga pelaku curanmor telah diamankan dan diamuk warga masyarakat karena kedapatan akan mencuri kendaraan sepeda motor di Desa Tlajung Udik Kec Gunung Putri Kab Bogor sekira pukul 18.15 Wib.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian segera mendatangi lokasi TKP dan dari Hasil pemeriksaan dilokasi TKP Didapati keterangan bahwa
Pada hari jumat 26 April 2024 jam 18.15 wib di rumah korban yang terletak di kp.momonot rt.01/15 Desa. Tlajung Udik kec. Gunung Putri Kab. Bogor pada saat korban sholat maghrib dan posisi motor di depan rumah kemudian mendengar suara motor ngebut depan motor karena curiga korban bersama istri keluar mau ngecek dan ternyata motor sudah gak ada kemudian korban menghubungi teman agar mencegat pelaku di beringin atau ujung jalan alternatif dan ternyata benar motor korban di bawa pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan sama warga dan kemudian di bawa ke polsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan
Identitas dari Korban adalah Sdr BZ,
Bogor 19 Mei 1998, Islam, Kp. Momonot Rt 01/15 Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, san untuk identitas Pelaku mengaku bernama R (25), pekerjaan wiraswasta alamat Palembang, dan saat ini Pelaku dalam penanganan media di Puskesmas wanaherang karena mengalami luka yang cukup parah dihakimi warga masyarakat.
Dari hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Di mana Diduga Modus Operandi dari pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci palsu atau kunci T, dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah STNK sepeda motor Honda No.pol. B 4279 TMY, Noka.MH1JM2117GK025580, noka.JM21E1029536, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda beat No.pol B 4279 TMY warna merah putih, Kunci L (empat batang), kunci ujung bengkok (9 buah), kunci Leter Z (2 buah), 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok.
Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Medis Dalam Penanganan Pelaku dan Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan untuk sanksi pidana dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun.