Pandeglang –WAPENJA.COM
Dengan adanya pemerataan pembangunan setidak nya dapat mempercepat angka pemasukan anggaran Daerah ( PAD ) Khususnya di wilayah banten selatan , yang saat ini sedang digalakkan daerah wisata pantai dan pegunungan.
Berdasarkan aduan dari masyarakat setempat dan pantauan dari awak media Km78.Com antara lain pembangunan jalan munjul – panimbang , Rangkas Bitung – pandeglang yang anggaranya dari APBD PROVINSI BANTEN di tahun 2022 – 2023.
Bukan hanya peningkatan jalan nasional saja melainkan pembangunan jembatan jalan taruma negara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Senin 18/12/2023 presidium Aktivis Banten Bersatu turun menggeruduk kantor DPUPR PROVINSI BANTEN UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN PANDEGLANG,Untuk Menyuarakan Aspirasi dari masyarakat Banten Selatan.
Adi Firmansya Selaku komandan Lapangan ( DANLAP ) berpendapat bahwa pembangunan tersebut diduga dalam tata cara pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan pandeglang banten menjadi syarat untuk korupsi bersama sama, bagai mana tidak saat para aktivis ingin beraudensi tanpa satu orang pun dari pejabat dinas terkait mau menemui para rekan rekan aktifis.
Mengingat Dasar Hukum dalam undang undang Nomor 31 Pasal tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 28 ayat 4 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum .
Disinggung tentang sikap para pejabat yang tidak kooperatif dan tak bisa menghargai para masyarakat dan para aktifis yang ingin berdiskusi dan beraudensi tentang pembangunan pencapaian infrastruktur.
Dalam tindak lanjut hal ini akhirnya para rekan aktifis dan masyarakat menyuarakan aspirasi kembali di kejaksaan tinggi provinsi Banten ( kejati – red ) untuk menyerahkan berkas dan dokumen tentang kegiatan yang diduga asal jadi dan meminta kepada aparatur penegak hukum (APH ) Agar secepat nya mengusut tuntas dan memeriksa para oknum oknum yang terlibat dalam kegiatan pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah daerah UPTD pandeglang pada tahun anggaran 2022 -2023.
Apabila tuntutan kami diabaikan dan dianggap hanya gertakan semata kita akan kembali aksi bahkan kita juga akan mengadukan ketingkat yang lebih tinggi kejaksaan agung ( Kejagung – RI ) REPUBLIK INDONESIA
ungkap nya singkat(mal)