Satreskrim Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Cilegon – WAPENJA.COM

Pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon telah terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang laki laki umur 61 tahun.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya saudara AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM lalu AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon,” kata Syamsul.

Baca Juga  Ketua DPC PDIP Lebak, Junaedi Ibnu Jarta Pimpin Rapat Pleno, Bahas Penjaringan BALON Bupati Lebak, Periode 2024-2029

“Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay, saat AM memergoki, tukang somay tersebut menarik tangannya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut, setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT,” tambah Syamsul.

Baca Juga  Pemdes Pasir Kecapi Buka Pendaftaran Calon Peserta Prades Untuk Umum

Pelaku bernama MI (61) warga
Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

Terakhir Syamsul mengatakan pelaku dijerat beberapa Pasal. “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Syamsul (mal).

Baca Juga  Amri Aktivis Lebak Sebut, Apapun Dalihnya, Pungli Tidak Bisa di Biarkan !!!.