Polsek Gunung Putri Selidiki Cek TKP Aksi Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda Dua

Bogor/wapenja.com – Polsek Gunung Putri Polres Bogor setelah menerima Laporan Polisi Pelapor/Saksi atas nama Sdr Muhammad Farhan, pihak kepolisian Selidiki Lakukan Cek TKP Aksi Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda Dua pada Rabu 27 Desember 2023, diketahui kejadian tersebut pada Hari Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Perum Antariksa Permai 2 Blok AB 12/17 Desa Cicadas Kec Gunung Putri Kab Bogor.

Kapolsek Gunung Putri Akp Didin Komarudin,SH mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor rida dua milik Pelapor/saksi Sdr Muhamad Farhan dan istrinya Sdri Nursaidah, dimana dari hasil keterangan para saksi berawal Sdri Nursaidah menanyakan kepada Suaminya Sdr Muhammad Farhan ” sepeda motor kemana …?” Di jawab oleh Sdr Muhammad Farhan ” Sepeda motor ada diparkir didepan teras rumah” dan setelah itu Sdri Nursaidah mengecek melihat ke teras Didapati sepeda motor roda dua tersebut tidak ada di teras dan akhirnya Sdr Muhammad Farhan terbangun dan mengecek benar adanya kendaraan sepeda motor roda duanya miliknya tidak ada di teras depan rumahnya.

Baca Juga  Viral Balap Liar Resahkan Warga, Polsek Cibinong di Bantu TNI dan Satpol PP Lakukan Patroli Rutin

Yang mana dijelaskan sepeda motor roda dua miliknya adalah jenis 1 (satu) Unit sepeda motor honda warna hitam, No Pol B-3105-UWA dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha R15 warna biru atas nama Sdr Juju Jamaroh pun sudah tidak ada di teras depan rumahnya, akhirnya Pelapor/Saksi segera mengecek CCTV bersama Kakak Pelapor/Saksi Sdr Ade Wila benar adanya di dalam video CCTV terlihat Pelaku sebanyak 3 (tiga) Orang Laki – laki telah melakukan pencurian sepeda motor roda dua sebanyak 2 (dua) unit langsung di TKP secara cepat membawa kendaraan tersebut.

Baca Juga  Polsek Cibinong dan Unit ll Sat Reskrim polres Bogor Lakukan Penyelidikan Terkait Video Tawuran Yang Viral di Medsos

Sampai dengan hasil pengecer kan CCTV tersebut dan Pelapor/ Saksi membuat Laporan Polisi Di Polsek Gunung putri dan Pelapor/Saksi menjelaskan mengalami kerugian sekitar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), dan saat setelah Pihak Kepolisian Melakukan Olah TKP di tempat kejadian perkara, Pihak Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti untuk mencari keberadaan dari para pelaku. Ujar Kapolsek Gunung putri AKP Didin.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Pungkasnya

Baca Juga  Aksi Koboy Dan Premanisme Oknum Pengacara Ternama Kota Pekanbaru Berlanjut Naik Penyidikan di Dit Kriminal Umum Polda Riau