Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Jakarta ,WAPENJA.COM

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara. Pembahasan itu berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian serta dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, beberapa Pejabat Tinggi Madya perwakilan dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP, dan Kemendagri. Perwakilan dari Kemendagri yang hadir yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Pelaksana Harian (Plh.) Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).

Rakortas ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati hasil rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kegiatan ini dianggap krusial lantaran penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni November tahun 2023. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November.

Baca Juga  Pergantian Tahun baru 2024, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan Remaja Berikut Sajam Diduga Hendak Tawuran

Selain itu, perubahan itu diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan, sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.

Revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM dan akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.

Baca Juga  Dinilai Gagal Dalam Penanganan Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Lebak Di Geruduk Masa

Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain: terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM tahun 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.

Adapun isu lain yang juga dibahas yaitu terkait penerapan sanksi administratif bagi para gubernur yang menetapkan UM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Topik lainnya yaitu pemberian upah yang lebih besar bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, serta bagaimana penguatan peran dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendukung upaya penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021. “Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN,” jelas Suhajar.

Baca Juga  Pemdes Pasir Kecapi Buka Pendaftaran Calon Peserta Prades Untuk Umum

Selain itu, Kemendagri juga terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh provinsi terutama yang menetapkan UM tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Pada akhir rapat, diharapkan adanya dukungan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik.(mal)