Kasus TPPU Rp 349 Triliun, Delapan ASN Dipecat!

Jakarta – WAPENJA.COM

Kasus transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun membuat heboh tanah air, ternyata masih akan diusut.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan mengungkapkan ada 8 orang aparatur sipil negara (ASB) sudah dipecat, gegara terkait kasus transaksi mencurigakan itu.

Dijelaskan mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu bahwa, “Ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal itu masih di laporan akhir aja, kalau tidak salah ada 9 tadi ya, berapa itu? delapan,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin 11 September 2023.

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan 8 pegawai Kemenkeu itu diberhentikan setelah Satgas terbentuk dan mulai bekerja. “Setelah satgas (TPPU Rp349 triliun) terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 orang diberhentikan,” jelas Sugeng.

Baca Juga  Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Hanya saja pejabat Deputi III Kemenko Polhukam itu mengatakan masih ada beberapa pihak yang masih dalam proses sanksi yang akan dijatuhkan hukuman disiplin. “Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menemukan beberapa kejanggalan atau masalah mulai dari ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.

Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis TPPU.

Baca Juga  Guru Besar IPB: Ada yang Janji Netral di Hadapan Bakal Capres, Tetapi Diingkari

Selain itu ada pihak yang disebutkan telah memberikan diskresi terkait kasus ini. Dengan demikian, terkait surat No.205 yang menyangkut dugaan TPPU Rp189 triliun yang termasuk pada transaksi Rp349 triliun itu, Mahfud meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut persoalan ini dengan satuan tugas dari instansi terkait.

Adapun total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya anggota DPR Komisi III DPR Nasir Djamil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, “Bisa saja yang terlibat TPPU dalam kasus Rp 349 triliun ini ikut menonton (RDP),” ujar Nasir dalam kesempatannya mengungkapkan pendapat.

Baca Juga  PLN Banten Utara di geruduk koalisi Aktivis

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta Mahfud MD agar mengusut tuntas, “Jangan hanya kelas teri (nanti) yang ditangkap,” harapnya.(mal)