Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang sebelumnya ditetapkan pada 19 Oktober 2023, dianggap tak sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu. hal inilah yang membuat munculnya usulan memajukan jadwalnya ke tanggal 10 Oktober. Dan usulan itu sudah mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR RI.
Kepastian memajukan pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI memang belum diputuskan. Hari ini (20/9) Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU RI baru akan menggelar rapat. Kendati demikian, mayoritas fraksi di parlemen mendukung jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai 10 Oktober.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan, dalam pendaftaran capres-cawapres itu terdapat empat aspek yang harus diperhatikan. Yakni aspek regulasi, politik, sosiologis, dan administratif. Dari aspek regulasi, misalnya, tentu jadwal pendaftaran harus mengacu aturan yang ada.
“Memungkinkan nggak dari sudut regulasi? Tentu saja teman-teman di KPU dan Bawaslu lebih paham soal ini,” ujar Yanuar dalam diskusi di Media Center DPR RI kemarin (19/9).
Politikus PKB itu mengatakan, jika merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, penetapan pasangan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye. Adapun masa kampanye pemilu dimulai 28 November.
sumber berita : JawaPos.com