Raker Komisi V DPRD Jabar Bahas terkait Kecurangan PPDB 2023 di Jawa Barat, IWAN SURYAWAN Anggota Komisi V DPRD Jabar “Sarankan Kembali ke Sistem NEM”

Wapenja.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  2023/2024 jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) menuai berbagai polemik, oleh sebab itu perlu adanya evaluasi dalam system PPDB.

Berdasarkan polemik tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat menggelar diskusi evaluasi PPDB 2023, yang menghadirkan Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Akademisi, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan, Saber Pungli, hingga Forum Guru Negeri dan Swasta di Jabar.

Sebagai pembicara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Mijaya, memaparkan dari pelaksanaan PPDB tahap satu dan dua yang dimulai sejak tanggal 6 Juni 2023, mencatat ada 519.537 siswa sebagai pendaftar. Kemudian untuk jumlah siswa yang diterima ada 299.869 siswa.

Disdik juga mencatat bahwa total kuota SMA dan SMK di Jabar ada 436.065 siswa. Selama PPDB tahap satu dan dua itu terhitung ada 137.364 kuota belum terpenuhi dari SMA, SMK, baik negeri atau swasta yang tergabung dalam sistem.

Selain itu, Disdik Jabar juga mencatat ada 4.791 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi selama PPDB tahap satu dan dua. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menegaskan bahwa keikutsertaan 4.791 siswa itu telah dibatalkan.

“Tentunya, kita sudah melakukan berbagai perubahan di tahun 2023 ini, seperti kanal pengaduan, web PPDB khusus, hingga data nya ada di aplikasi Sapawarga Diskominfo. Memang munculnya persoalan PPDB berawal di Kab Bogor, Jadi ini akan kita terus evaluasi dan berkoordinasi dengan Kementrian, agar tahun berikutnya lebih baik,” kata Wahyu, kepada perwakilan Forum Wartawan Pendidikan Jabar, di Rooftoop DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (31/7/2023).

Baca Juga  Bencana Longsor Terjadi di Daerah Sukamakmur

Pembicara lainnya Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan turut menyampaikan pemikiran terkait berbagai kecurangan PPDB Jabar.

Menurutnya ada berbagai alasan yang membuat masyarakat nekat melakukan berbagai cara untuk bisa memasukkan anaknya ke sekolah tertentu.

“Persoalan mendasar masyarakat berlomba-lomba untuk bisa masuk ke sekolah favorit atau unggul, karena belum meratanya fasilitas pendidikan di Jabar. Masyarakat masih menilai adanya sekolah-sekolah tertentu yang memiliki predikat unggul atau favorit. Jadi standarisasi sekolah perlu dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya, kultur terhadap sekolah unggulan itu masih lekat. Sehingga berbagai siasat kerap dilakukan orangtua siswa agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Sedangkan dari Disdukcapil Jabar, Engkus Sutisna menerangkan, siapapun diperbolehkan numpang di Kartu Keluarga (KK), selama mengikuti prosedur yang ditentukan. Hal itu juga mengacu pada Perpres No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan sipil.

Baca Juga  Pemdes Banjarsari Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun 2024

“Perpindahan penduduk adalah hak warga negara. Jadi dari segi administrasi penduduk dimungkinkan untuk pindah,” ucapnya.

Nitip Kartu Keluarga (KK) ke lokasi terdekat sekolah favorit kerap jadi strategi orangtua saat PPDB. Hal itu untuk mengakali PPDB dari jalur zonasi. Celah itu sering dimanfaatkan masyarakat karena regulasi yang ada, tidak melarang adanya perpindahan penduduk atau pindah KK.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi terhadap Dinas Pendidikan Jabar, yang sangat terbuka perihal informasi proses PPDB dan tidak ada yang ditutup tutupi.

“Kami Komisi V mencoba memfasilitasi agar berbagai masukan dari element masyarakat ke kanal yang resmi yaitu DPRD. Kemudian hasil rangkumannya kita sampaikan ke Gubernur kemudian ke DPR RI dan ke Mentri Pendidikan,” jelas Gus Ahad sapaannya.

Lanjut Gud Ahad, harus ada perbaikan, agar kepercayaan publik terhadap pendidikan dan pemerintah masih ada.

“Jadi bahan dari pertemuan ini akan kami bawa pada reses anggota Komisi V ke daerah, barangkali ada temuan baru. Dan pasca reses kita bisa tuntaskan gagasan baru dengan Dinas, dan hasilnya akan kita sampaikan kepada publik bahwa inilah rekomendasi Jabar untuk PPDB,”

Baca Juga  Pasien rawat inap RSUD Adjidarmo, Pelayanan Maksimal Fasilitas Terbatas

Lebih lanjut dikatakan Iwan Suryawan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, ia menyarankan sebaiknya pemerintah memberlakukan kembali penerimaan siswa berdasarkan  Nilai EBTANAS Murni (NEM). Hal itu dilakukan agar meminimalisir terjadinya kecurangan pada PPDB jalur zonasi sebab kata Iwan “permasalahan zonasi bersandar pada kurang dan tidak meratanya sekolah menjadi masalah sulit ditangani oleh pemerintah daerah oleh sebab itu saya mengusulkan agar pemerintah sebaiknya mempergunakan kembali system PPDB berdasarkan NEM”.