JALUR ZONASI TIDAK DITENTUKAN BERDASARKAN JARAK, INI YANG DIKATAKAN DISDIK JABAR

Wapenja.com/Jawa Barat – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik jabar) menyebut penentuan jalur zonasi pada di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua tahun ajaran 2023/2024, tidak ditentukan jarak antara rumah dan sekolah tujuan.

Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya menjelaskan pada pendaftaran melalui sistem zonasi kali ini, pihaknya akan melihat lebih kepada situasi kepadatan penduduk disekitar sekolah. Sistem zonasi ini juga tidak ada maksimal atau minimal jarak yang ditentukan.

“Sebagai contoh katakanlah di Bandung SMA 8, disitu mungkin padat penduduk, nah karena padat penduduk, itu bisa jadi jaraknya  (zonasi) menjadi relatif dekat. Tetapi kalau misalnya di SMA yang tidak padat penduduk, itu bisa jadi zonasinya bisa melebar lebih jauh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga  Korwil Sukawening Garut Menggelar FTBI, 200 Siswa SD Berpartisipasi Dalam Acara Ini

Selain jarak yang tidak ditentukan, Wahyu menambahkan akan melihat kartu keluarga (KK) calon siswa di satu tahun terakhir.

“Jadi yang pertama KK nya kita lihat di satu tahun. Nah selain itu, kita juga tambahkan jika ada perubahan KK yang satu tahun, juga alamat sekolah SMP nya itu sudah mendekat dan sesuai dengan KK tersebut,” ucapnya.

“Jadi kita tidak akan jauh dari mana (calon siswa) kemudian tiba-tiba ada disini. Jadi KK dengan alamat SMP nya, itu akan disesuaikan di satu zonasi yang sama,” sambungnya.

Penentuan titik zonasi juga, Disdik Jabar sudah bekerja sama dengan Google untuk melihat jarak rumah calon siswa dengan sekolah tujuan mengunakan G-Map.

Baca Juga  Riki Suryadi Ketua PKSS Kota Bandung: Bantuan RMP Pemkot Bandung Dirasakan Manfaatnya oleh Siswa Tidak Mampu

“Jadi nanti pada saat menentukan alamat, itu titik lokasinya sudah langsung menyesuaikan dengan alamat tersebut,” ucapnya

Sehingga dengan adanya hal itu, Wahyu menuturkan kekhawatiran masyarakat dalam melakukan pendaftaran PPDB khususnya ditahap dua, dapat diantisipasi.

“Jadi kami antisipasi demikian, dan mudah-mudahan kekhawatiran di masyakarat bisa kita antisipasi,” imbuhnya

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB tahap dua dengan mengunakan sistem zonasi di Jabar telah resmi dibuka pada tanggal 26 Juni – 4 Juli 2023 nanti. Tak hanya itu, pendaftaran sistem zonasi ini juga hanya dibuka untuk tingkat SMA dengan kuota sebanyak 50 persen.

“Sekarang (Pendafataran) jalur zonasi untuk SMA dan jalur rapot umum untuk SMK. jadi yang jalur zonasi itu untuk SMA saja yang 50 persen,” pungkas Wahyu.

Baca Juga  Uapaya Menekan Angka Pengangguran, SMKN 5 Pangalengan Gelar Job Fair