Halo Kapolri !!! Laporan Dini Maria Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika Di Polda Metro Jaya dan Polda Jabar Sepertinya Tidak Di Hiraukan Oleh Penyidik Polda

Wapenja.com/Jakarta – Baru-baru ini viral dimedia sosial, sosok wanita Dini Maria selaku Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika Mengeluarkan uneg-unegnya terkait ada dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan Bukti Laporan Polisi No.: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372KUHP.

“Saat ini kasusnya ada ditangani oleh Penyidik Unit 3 Sat Jatanras Krimum Polda Metro Jaya. A.n. Pelapor Albert Haranda Lincolin,” ujar Dini Maria.

Adapun sebagai alat bukti dari Pelapor menuding Dini Maria ada kaitan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372KUHP, dengan melampirkan berupa 4 lembar Alat Bukti berupa Cek Dari Bank BJB yang telah diterbitkan oleh PT. Visa Global dengan nilai kerugian sebesar Rp.11.265.000.000,- (sebelas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media terkait kasus yang sedang dihadapi Dini Maria sebagai Terlapor di Unit 3 Sat Jatanras Polda Metro Jaya, dirinya menyampaikan, “saya sama sekali tidak mengerti dasar Laporan Polisi yang dilaporkan Albert Haranda Lincolin terhadap saya (Dini Maria,red), dikarenakan saya tidak merasa menerima apa lagi mencairkan Cek Bank BJB yang diterbitkan oleh PT. Visa Global dan saat ini dijadikan sebagai Alat Bukti oleh Pelapor a.n. Albert Haranda Lincolin. Dan terkait apa yang dituduhkannya tersebut, adalah sangat ngawur dan tidak berdasar dimana saya selaku Direktur Utama dilaporkan oleh Direktur Keuangan yang nota bene mengenai keluar masuk uang semua itu adalah menjadi kewenangan Dirkeu namun mengapa harus Dirut yang dilaporkan apalagi diri saya selama ini belum pernah ada menerima Somasi baik ke I, II, & III dari pihak Pelapor,” paparnya.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Desa Cipinang dibekuk Satuan Polsek Rumpin

“Terlebih lagi saya juga belum menerima surat undangan klarifikasi dari Jatanras Polda Metro Jaya pada saat tahap klarifikasi Penyelidikan, jujur saja saya sangat heran dan terkejut kok bisa ya saya yang belum pernah sama sekali di periksa saat tahap Penyelidikan oleh Penyidik Unit 3 Sat Jatanras tiba-tiba dengan secepat kilat kasusnya bisa naik status laporannya menjadi Sidik/Penyidikan walaupun status saya masih sebagai saksi atas laporan tersebut, yang pada akhirnya menimbulkan kejanggalan-kejanggalan dalam hati kecil saya atas laporan tersebut,” ungkapnya.

“Sementara saya juga telah membuat Laporan Polisi dengan bukti Laporan Polisi No.: LP/B/3385/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juli 2022 a.n. PelaporDini Maria yang saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. sebagai pelapor Dini Maria dan sebagai terlapornya Albert Haranda Lincolin , tetapi hingga saat ini laporan saya di Krimsus Polda Metro Jaya masih belum berubah statusnya, tetap saja masih dalam tahap Penyelidikan belum sampai ke tahap Penyidikan,” imbuhnya.

Dini Maria sebagai terlapor sudah memenuhi dan menghadiri undangan Penyidik Unit 3 Jatanras, Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan dan kelengkapan sebagai Saksi oleh Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, didampingi Legal Corporate PT. Bumi Arta Dinamika, Dini Maria meminta kepada Legal Corporate agar Penyidik dapat menunjukan Alat Bukti sebagai dasar Laporan Polisi A.n. PelaporAlbert Haranda Lincolin berupa Cek Bank BJB yang dijadikan sebagai dasar atas laporan tersebut. Dikarenakan saat pemeriksaan sebelumnya Dini Maria meminta kepada Penyidik namun tidak dihiraukan oleh Penyidik dan/atau tidak menunjukan/memperlihatkan Alat Bukti tersebut kepada Dini Maria.

Baca Juga  Polsek Gunung Putri Lakukan Evakuasi Diduga Pelaku TP Curanmor R2 Yang Viral Di Medsos Diamuk Warga

Saat ini Penyidik telah memperlihatkan alat bukti berupa Cek Bank BJB kepada Dini Maria dan Legal Corporatenya dan ditunjukan 4 (empat) lembar Cek Bank BJB dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.11.265.000.000,- (sebelas miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah). Melihat Cek Bank BJB tersebut dengan tegas Dini Maria menolak atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan oleh Albert Haranda Lincolin terhadap Dini Maria dan akan membuat laporan balik terkait kasus ini terhadap pihak-pihak yang terkait.

Dalam dugaannya terkait Cek Bank BJB tersebut saya pastikan bahwa itu sebagai rekayasa yang dibuat-buat oleh Albert Haranda Lincolin dkk, dengan niat kejahatan bertujuan memfitnah serta merusak nama baik saya dan berkeinginan untuk menjebloskan saya kedalam penjara atas rekayasa Pelapor.

“Dalam kesempatan ini juga saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa saya juga telah membuat Laporan di Polda JawaBarat LPB/503/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR, Tanggal 31 Juli 2022 Atas Nama Pelapor Dini Maria dengan terlapor Darwis Montesqi orang suruhannya Albert Haranda Lincoln dan ditangani oleh Penyidik Unit 3 Sat Jatanras Polda Jawa Barat namun tetap saja semua laporan saya baik itu di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat tetap berjalan ditempat tidak ada kemajuan apapun atas LP yang saya laporkan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Polsek Citeureup Cooling Sistem Lakukan Pembinaan Siber Pungli di Wilayah Hukum Polres Bogor

“Untuk itu saya meminta perhatian serius dari Kapolri, Menkopolhukam, Ketua Komisi 3 DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat untuk bisa laporan yang saya buat di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bisa berjalan sebagaimana mestinya dan saya mendapatkan rasa keadilan yang sama dimata hukum, jangan hukum itu tajam ke bawah namun tidak tajam ke atas dan semoga saja apa yang menimpa diri saya ini bisa menjadikan satu cara Polri dapat melayani dalam memberikan pelayanan yang baik kepada semua lapisan masyarakat hingga dapat terwujud hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Dini Maria.

(Udy)