Fakta Kasus Yang Menjerat Menkominfo Langsung Ditahan Kejagung

Wapenja.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditahan dan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Untuk mengingatkan kembali, ini proyek yang bikin Johnny terjerat.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Baca Juga  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standard Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun 2024 Tingkat Nasional

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun) rampung. Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

Baca Juga  BPI KPNPA RI Apresiasi OTT KPK Di Labuhan Batu Sumatera Utara

“Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (15/5/2023).

Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung mengatakan nantinya kejaksaan akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya.

Diketahui selain Menkominfo dalam kasus ini, sudah ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. ***
Baca Juga  Isu Penting yang Dibahas dalam KTT ASEAN di Indonesia