Menkopolhukam Serahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke Presiden Jokowi

Wapenja.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan sedang menunggu tanda tangannya.

Mahfud menyatakan bahwa Presiden baru saja kembali bekerja setelah liburan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, sehingga masih wajar jika RUU tersebut belum ditandatangani. Mahfud memperkirakan bahwa Presiden akan menandatangani RUU tersebut pada pekan depan.

Baca Juga  Akademi TNI Angkatan Laut Menggebrak Kompetisi Internasional! Berhasil Raih Prestasi Gemilang di Lomba Layar Admiral Cup Regatta 2023

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional 2023 sebagai usulan dari Pemerintah dan didasarkan pada instrumen ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC).

RUU ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.

Baca Juga  Panglima TNI: Cinta Damai Namun Lebih Mencintai Kemerdekaan

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih bergantung pada Pemerintah, karena draf RUU tersebut belum diserahkan kepada DPR. ***

sumber : Jawa Pos