Menkopolhukam Serahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke Presiden Jokowi

Wapenja.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan sedang menunggu tanda tangannya.

Mahfud menyatakan bahwa Presiden baru saja kembali bekerja setelah liburan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023, sehingga masih wajar jika RUU tersebut belum ditandatangani. Mahfud memperkirakan bahwa Presiden akan menandatangani RUU tersebut pada pekan depan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga Berikan Himbauan Kamtibmas Wujud Nyata Adanya Kehadiran Polri di Masyarakat

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional 2023 sebagai usulan dari Pemerintah dan didasarkan pada instrumen ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC).

RUU ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.

Baca Juga  Jokowi Sampaikan Selamat Hari Buruh, Jadikan Momentum untuk Memperluas Peluang Kerja

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih bergantung pada Pemerintah, karena draf RUU tersebut belum diserahkan kepada DPR. ***

sumber : Jawa Pos