Wapenja.com/Bogor – Ketika anak-anak mulai takut ke sekolah bukan karena ujian, tapi karena teman sebangku atau teman satu sekolah, berarti kita sedang menghadapi krisis yang lebih dalam dari sekedar kenakalan remaja. Perundungan (bullying) di lingkungan Sekolah Dasar dan Menengah kini bukan lagi insiden terpisah—ia telah menjelma menjadi epidemi sosial yang merusak generasi sejak dini. Dan ironisnya, baru ketika luka itu menganga, aparat keamanan turun tangan.
Pada hari Senin (6/10/2025), Polsek Ciawi melalui Bhabinkamtibmas Desa Ciawi, Aipda Herman Sovian, memimpin upacara di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Ciawi, Kampung Ciawi RT 04/02, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Di hadapan 162 siswa dan jajaran guru, ia menyampaikan pesan yang seharusnya sudah menjadi nafas pendidikan: hentikan bullying, jauhi narkoba, dan kendalikan penggunaan gawai. Pesan itu disampaikan dengan tegas, namun menyisakan pertanyaan: mengapa harus polisi yang mengajarkan empati?
“Bullying itu bukan hal sepele. Dampaknya bisa membuat teman kalian merasa sedih, takut, bahkan kehilangan semangat belajar,” ujar Herman Sovian, mengingatkan anak-anak yang mungkin belum sepenuhnya memahami luka yang ditimbulkan akibat bullying.
Kepala Sekolah SDN 3 Ciawi, Euis Naryuningsih, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kehadiran aparat. Ia menyebutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. Tapi publik bertanya: apakah sekolah selama ini cukup sigap? Apakah guru-guru dibekali kemampuan untuk mendeteksi dan menangani perundungan secara sistematis?
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polri akan terus hadir di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Pernyataan itu terdengar heroik, namun menyimpan ironi: ketika institusi pendidikan gagal membentuk karakter, aparat keamanan harus turun tangan. Di mana peran dinas pendidikan, psikolog sekolah, dan kebijakan kurikulum yang seharusnya mencegah ini sejak awal?
Lebih jauh, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengingatkan masyarakat agar tak diam jika menemukan pelanggaran hukum, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saluran aduan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.












