Kemenkeu Ultimatum Sampai 7 Oktober, 356 Pemda Belum Serahkan Data: Guru Bisa Gigit Jari! Terancam THR dan Gaji ke-13 Tidak di Bayar

Wapenja.com – Ribuan guru daerah kini menghadapi ketidakpastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peringatan keras kepada 356 pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyerahkan data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) secara lengkap dan valid.

Surat resmi bernomor S-147/PK/PK.2/2025 yang diteken pada 24 September 2025 menegaskan bahwa pencairan dana THR dan Gaji ke-13 akan menggunakan Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dana tersebut hanya akan disalurkan jika Pemda menyampaikan data guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD paling lambat 7 Oktober 2025.

Baca Juga  Rp 200 Triliun Digeser: Purbaya Bongkar Dana Diam, Cegah CSR Jadi Sarang Korupsi, Ada yang Panik?

Jika tenggat ini tidak dipenuhi, konsekuensinya cukup berat: pemerintah pusat tidak akan menanggung beban anggaran, dan Pemda harus membayar hak guru dari APBD masing-masing.

Data yang Wajib Dilaporkan:

  • Identitas lengkap guru ASND
  • Status penerimaan tambahan penghasilan dari APBD
  • Validasi dan pengesahan data oleh Pemda

Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas fiskal dan efisiensi anggaran pusat. Namun, di lapangan, banyak guru mengaku belum mendapat kejelasan dari dinas pendidikan daerah masing-masing.

Baca Juga  41,5 Juta Ton Ayam Hidup di Ekspor dari Indonesia ke Singapura

Kemenkeu berharap Pemda segera merespons agar hak guru tidak dikorbankan akibat kelalaian administratif. Jika tidak, potensi konflik dan ketidakpuasan di kalangan tenaga pendidik bisa meningkat menjelang akhir tahun.