DPR Tegaskan Tunjangan Guru Tetap Masuk dalam RUU Sisdiknas: Reformasi atau Rebranding?

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Wapenja.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan bahwa tunjangan guru tetap menjadi bagian integral dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa reformulasi sistem pendidikan melalui pendekatan omnibus law berpotensi menghapus hak-hak kesejahteraan tenaga pendidik.

“Intinya, Komisi X DPR RI justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9), merespons kritik dari berbagai organisasi profesi guru dan akademisi.

RUU Sisdiknas yang tengah digodok ini bertujuan menyatukan dan menyederhanakan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dalam UU Guru dan Dosen, UU Pemerintah Daerah, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren. Dalam draf terbaru, Pasal 135 menjadi sorotan karena memuat skema baru penghasilan dan tunjangan guru, antara lain:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat sebagai penghasilan minimum yang dijamin negara
  • Tunjangan Profesi setara satu kali gaji pokok, tetap diberikan kepada guru bersertifikat
  • Tunjangan Fungsional dan Khusus untuk guru yang diangkat oleh pemerintah pusat, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)
  • Maslahat Tambahan berupa tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, dan kemudahan akses pendidikan bagi anak guru

Namun, di balik jaminan tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah skema baru ini benar-benar menjamin kesejahteraan atau justru membuka ruang bagi penilaian kinerja yang subjektif?

Baca Juga  Wisata Bukit Sodong  Cihara , di Kunjungi Artis Papan Kelas Atas

Beberapa pengamat pendidikan menyoroti potensi ambiguitas dalam definisi “guru berprestasi” yang menjadi syarat tambahan dalam pemberian maslahat. Tanpa indikator yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini bisa menjadi alat politisasi atau diskriminasi terselubung.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa pendekatan omnibus law akan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman. “Kami ingin memastikan bahwa guru tidak hanya dihargai secara simbolik, tetapi juga secara struktural,” ujar salah satu anggota tim perumus RUU.

Baca Juga  Formasi Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029 Dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

Langkah DPR ini dinilai sebagai upaya meredam keresahan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap proses legislasi pendidikan yang sempat dianggap tertutup dan elitis.