Wapenja.com/Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak mengusulkan 1.147 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, termasuk 1.092 formasi untuk tenaga pendidik. Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran dan kendala administratif terkait data guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Formasi yang tidak diusulkan termasuk dalam kategori Rombongan 5 (R5), yaitu pelamar lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik. Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, para guru tersebut tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun BKPSDM setempat.
“Mereka memang tidak masuk dalam database baik di BKN maupun BKPSDM Kabupaten Bekasi. Tapi mereka masih bisa ikut seleksi,” ujar Benny usai rapat di Gedung DPRD usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (26/8/2025).
Meski tidak diusulkan secara langsung, para guru tetap memiliki peluang untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap I yang bersifat terbuka. Benny menambahkan bahwa pengajuan formasi ke BKN akan didasarkan pada jumlah pendaftar dan tetap melalui proses verifikasi. Prioritas utama diberikan kepada guru yang telah bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPG yang berharap bisa diangkat sebagai PPPK, terutama di tengah kebutuhan akan tenaga pendidik yang semakin mendesak.












