Wapenja.com – Sebagai akibat dari peraturan biaya royalti, P.O. SAN berdiskusi dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di seluruh bus mereka.
PT. SAN Putra Sejahtera secara resmi menghentikan pemutaran musik di seluruh armada bus mereka, termasuk fasilitas AVOD (Audio Video on Demand) di kelas Madar Class.
Keputusan ini diambil untuk menghindari pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Angkutan Umum, termasuk bus.
Penghentian pemutaran musik ini bertujuan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan pada tarif bus, sehingga harga tiket tetap terjangkau.
Sebelum mengambil keputusan ini, P.O. SAN telah berdiskusi dengan anggota AKSI dan musisi untuk mendapatkan pertimbangan terkait peraturan royalti ini.
Setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.***