Wapenja.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak memenuhi syarat atau anomali.
Dari jumlah tersebut, 55.000 penerima telah dihentikan bantuannya, sementara 44.000 lainnya masih dalam proses penonaktifan.
Untuk mencegah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pihak terkait lainnya. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan pelaporan penerima bansos yang tidak memenuhi syarat atau pendaftaran calon penerima yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan.
Penerima bansos anomali ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos .
Selain itu, Kementerian Sosial telah menghapus 228.000 nama dari daftar penerima bantuan sosial karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Kementerian Sosial juga berencana untuk menerapkan pemeriksaan rekening secara menyeluruh sebelum penyaluran bansos tahap ketiga pada kuartal ketiga tahun ini. Mensos meminta Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa rekening penerima bansos yang mencurigakan, misalnya yang memiliki saldo tidak wajar. Jika ditemukan saldo yang tidak wajar, seperti Rp 5 juta, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Kementerian Sosial telah mengalihkan sejumlah bansos kepada mereka yang lebih berhak berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengalihan ini dilakukan karena setelah pemutakhiran DTSEN dan peninjauan lapangan, hampir dua juta keluarga penerima manfaat (KPM) dinilai tidak layak menerima bansos.***