BPJS Terbitkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Inilah Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Wapenja.com – Isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sudah menggema sejak 2024 lalu dan ini rupanya bukan isapan jempol belaka.

BPJS mulai bulan Juni sudah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan dan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.

Seperti yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

skema KRIS ini, antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

Menurut informasi, mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perlu diketahui, Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sendiri adalah sebuah standar pelayanan minimal yang wajib diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga  Pemkab Bogor Tingkatkan kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana,Melalui Tangguh Festival

Tujuan Sistem KRIS sendiri untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini informasi tentang besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 pada bulan Juni 2025 :

  1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

  1. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, yaitu ; pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

  1. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Peserta keluarga tambahan (PPU)

Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

  1. Veteran

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga  Prabowo Subianto Berjanji Akan Membuktikan Kepada Rakyat Apabila Sudah Ditetapkan Sebagai Presiden

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan sebesar 0,5% dari total iuran yang harus dibayar per bulan.

Untuk besaran denda, pemerintah memberlakukan batas maksimal denda selama 24 bulan tunggakan. Artinya, jika Anda menunggak lebih dari 2 tahun, denda tetap dihitung maksimal untuk 24 bulan tersebut.

Sebagai contoh, iuran bulanan Anda Rp 150.000, maka denda per bulan adalah 0,5% x Rp. 150.000 = Rp. 750. Apabila peserta BPJS menunggak selama 6 bulan, maka total denda adalah Rp. 750 x 6 = Rp. 4.500. Jadi, total yang harus dibayar adalah iuran tertunggak + denda.***