Mulai Juni 2025, Gubernur Jawa Barat Akan menerapkan Masuk Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA, SMK Mulai Jam 06.00 WIB !

Wapenja.com/Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (biasa dipanggil KDM), rencananya akan merubah jam belajar mengajar sekolah untuk siswa tingkat dasar hingga atas (SD, SMP, SMA ,SMK) menjadi lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB, mulai Juni 2025.

KDM juga akan menyeragamkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.

“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ungkap KDM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, idelanya di Jawa Barat diseragamkan saja, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” ujarnya.

KDM mengatakan, semasa menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode, dirinya pernah menerapkan aturan tersebut.

Dia pun mengklaim aturan belajar lebih pagi telah berhasil menciptakan situasi kondusif bagi tumbuh kembang para peserta didik.

“Sewaktu menjadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tetapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya.

KDM berharap semua bupati dan wali kota di Jabar memperhatikan aturan ini dan menerapkannya secara optimal sehingga tidak ada perbedaan antar daerah.

“Saya berharap para bupati, wali kota, sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harap KDM.

Selain itu, KDM juga bakal mengubah kegiatan layanan publik “Abdi Nagri Nganjang ka Warga” yang berlangsung setiap Rabu selanjutnya akan dirubah ke hari Jumat.

Sedangkan untuk aktivitas layanan publik dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 14.00-15.00 WIB atau berlangsung hingga sore hari. Lantas disambung dengan kegiatan hiburan rakyat seperti biasa.

KDM mengungkapkan, alasan perubahan ini agar orangtua dan para pelajar bisa lebih leluasa mengikuti rangaian kegiatan Abdi Nagri Nganjang ka Warga.

“Untuk sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat, juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur,” ungkapnya.

Seperti yang kita ketahui kalua KDM telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025.

Isi surat tersebut, meminta bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.

Aturan jam malam ini melarang siswa berada di luar rumah, terkecuali untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orangtua, serta kondisi darurat dan bencana.***