Wapenja.com/Bandung — Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat kewilayahan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kekecewaan tersebut disampaikan Asep saat menghadiri agenda sosialisasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Selasa (29/9/2026).
Menurut Asep, sosialisasi perda bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh unsur pemerintahan memahami substansi aturan sekaligus memiliki kesamaan langkah dalam penerapannya di lapangan.
“Saya sangat kecewa karena beberapa OPD hingga aparat kewilayahan terkait absen dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026,” ujar Asep.
Ia menilai keterlibatan OPD dan aparat kewilayahan sangat dibutuhkan karena implementasi perda nantinya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan hingga unsur kewilayahan di tingkat masyarakat dinilai perlu memahami aturan tersebut secara utuh. Dengan begitu, penerapan perda tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menghindari perbedaan pemahaman ketika aturan diterapkan.
Asep mengingatkan, sebuah perda yang telah disahkan tidak boleh berhenti hanya sebagai produk hukum yang tersimpan dalam dokumen pemerintahan. Aturan tersebut harus benar-benar mampu memberikan dampak positif dan menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman serta perlindungan bagi masyarakat Kota Bandung.
“Jangan sampai perda yang sudah dibuat ini tidak berdampak positif untuk masyarakat. Semoga jadi perhatian khusus agar kita bersama-sama bisa mengimplementasikan aturan ini,” katanya.
Karena itu, ia meminta ketidakhadiran sejumlah unsur pemerintahan dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjadi perhatian. Menurutnya, pemahaman bersama menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 dapat berjalan efektif.
Di sisi lain, Asep menyampaikan apresiasi kepada unsur pemerintahan dan kewilayahan yang tetap hadir dalam agenda tersebut. Ia menilai kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan adanya komitmen untuk memahami sekaligus mendukung penerapan regulasi yang berkaitan langsung dengan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Terima kasih dan apresiasi untuk OPD, camat, lurah hingga Forum RW Kota Bandung yang hadir dalam agenda penting tadi,” tuturnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi ini diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan unsur kewilayahan mengenai pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang sama, aturan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten di tengah masyarakat Kota Bandung.












