Korupsi MBG Melebar! Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Ditahan di Pomdam Jaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat memberikan keterangan tentang penetapan prajurit TNI aktif, Kolonel Budi Utomo, sebagai tersangka baru Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (29/9/2026).

Wapenja.com/Jakarta — Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali meledak. Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak tersebut. Perwira menengah TNI itu kini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersangka terhadap Budi menjadi babak baru dalam pengusutan perkara dugaan penyimpangan pengadaan MBG. Ia diproses melalui mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil, dengan penanganan dilakukan oleh unsur Pidana Militer (Pidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Budi Utomo kini telah masuk dalam proses hukum.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena Budi bukan sekadar prajurit TNI aktif. Ia diketahui menjabat sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).

Di lingkungan BGN, Budi juga memegang posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Jabatan tersebut berkaitan langsung dengan sejumlah tahapan penting dalam pelaksanaan proyek.

Dalam penyidikan, Budi diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai PPK. Dugaan tersebut mencakup intervensi terhadap aspek teknis pengadaan, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan yang menjadi rekanan.

Kejaksaan kini mendalami dugaan keterlibatan tersebut untuk mengungkap bagaimana kewenangan dalam proses pengadaan digunakan serta kaitannya dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas lantaran terdapat pihak dari unsur militer dan sipil. Dengan mekanisme tersebut, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

Budi Utomo kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya. Status tersangka tersebut membuat ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

Namun, seluruh dugaan terhadap Budi masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.