Wapenja.com/Bandung — Penataan kawasan Jalan Baranangsiang, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, kembali bergulir, Selasa (29/9/2026). Pemerintah Kota Bandung bersama unsur kewilayahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kembali membongkar bangunan usaha yang berdiri di atas trotoar, saluran, dan bahu jalan.
Sebanyak 15 bangunan menjadi sasaran pembongkaran dalam kegiatan penertiban kali ini. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 118 kios atau bangunan tempat usaha yang sebelumnya telah terdata di kawasan Jalan Baranangsiang.

Sebelum penertiban hari ini dilakukan, sebanyak 79 unit bangunan telah dibongkar. Proses tersebut kini kembali dilanjutkan untuk mengembalikan ruang publik kepada fungsi semula.
Camat Sumur Bandung Jaenudin, AP., M.Si., turut hadir memantau langsung jalannya pembongkaran di lokasi.
Berlangsung Kondusif
Penertiban berlangsung relatif tertib dan kondusif. Sejumlah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung
Sikap tersebut membuat proses penataan berjalan lebih lancar sekaligus menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar, saluran, dan bahu jalan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas usaha.
Namun, pekerjaan tidak berhenti setelah bangunan diruntuhkan.

Material bekas bangunan dan sampah hasil pembongkaran langsung menjadi perhatian berikutnya. Jika tidak segera diangkut, sisa material justru berpotensi mengganggu kebersihan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Untuk itu, DLH Kota Bandung menyiapkan armada pengangkut guna membersihkan dan membawa material bongkaran keluar dari kawasan penertiban.
Bukan Sekadar Membongkar
Penataan Jalan Baranangsiang tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran bangunan. Pemerintah juga dituntut memastikan ruang yang telah dikosongkan benar-benar kembali berfungsi sebagai fasilitas publik.
Trotoar harus dapat digunakan pejalan kaki, saluran tetap memiliki fungsi drainase, sementara bahu jalan tidak lagi terhalang bangunan atau aktivitas usaha.
Dengan proses pembongkaran yang dilanjutkan pembersihan material, penataan kawasan diharapkan tidak berhenti pada perubahan fisik semata, tetapi juga menghadirkan ruang jalan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah di Jalan Baranangsiang tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik Kota Bandung yang membutuhkan koordinasi pemerintah dan kesadaran pemilik bangunan agar fungsi ruang kota dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.












