Wapenja.com/Bandung — Dana Beasiswa Pancawaluya senilai Rp800 juta yang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini telah dikembalikan ke kas daerah. Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan uang tersebut tidak sampai dicairkan kepada penerima dan pengembaliannya telah dilakukan sesuai data serta dokumen pemeriksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengungkap alasan dana tersebut tidak tersalurkan. Dari penelusuran data penerima, sebagian siswa ternyata sudah memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat. Kondisi itu membuat dana Beasiswa Pancawaluya untuk penerima bersangkutan tidak dicairkan.
“Dana sebesar Rp800 juta tersebut adalah dana Beasiswa Pancawaluya yang tidak tersalurkan karena sejumlah penerima dilaporkan sudah mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat,” kata Purwanto, Senin (28/9/2026).
Dana Masih di Rekening, Kemudian Dikembalikan
Purwanto menjelaskan, dana tersebut sebelumnya berada di rekening Bank BJB. Namun, karena tidak dicairkan oleh penerima yang tercatat dalam program, uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Ia menegaskan, dana Rp800 juta itu belum diterima oleh siswa. Dengan demikian, uang yang menjadi bagian dari temuan BPK tersebut bukan merupakan dana yang telah dicairkan kepada penerima, melainkan bantuan yang tidak tersalurkan.
“Belum sampai ke penerima dan langsung dikembalikan karena tidak diambil,” ujar Purwanto.
Nilai pengembalian tersebut, lanjut dia, sesuai dengan nominal yang tercantum dalam temuan BPK, yakni sekitar Rp800 juta. Pengembalian dilakukan berdasarkan data dan berkas yang menjadi dasar pemeriksaan.
Data Penerima Tak Hanya Bermasalah karena PIP
Disdik Jabar juga mengungkap adanya sejumlah kondisi lain dalam data penerima Beasiswa Pancawaluya.
Selain siswa yang sudah memperoleh PIP, terdapat nama penerima yang diketahui telah meninggal dunia. Ada pula penerima yang sudah keluar dari sekolah.
Kondisi tersebut membuat bantuan yang sebelumnya dialokasikan melalui program Beasiswa Pancawaluya tidak dapat dicairkan. Dana yang tidak tersalurkan selanjutnya dikembalikan ke kas daerah.
Disdik Jabar menyatakan pengembalian tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan data dan dokumen yang tersedia.












