Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes, Mendikdasmen Pastikan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Wapenja.com/Jakarta — Polemik soal nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memasuki babak baru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan para guru tersebut tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Kepastian itu disampaikan Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia menegaskan perubahan status tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

“Oh gak, gak. Kalau yang paruh waktu, penuh waktu tanpa tes,” tegas Abdul Mu’ti.

Menurut Mu’ti, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan perubahan status. Pendataan tersebut telah diminta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari persiapan kebijakan.

Jumlah guru yang masuk dalam proses tersebut disebut mencapai sekitar 240 ribu orang.

“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” jelasnya.

Mu’ti kemudian membedakan mekanisme tersebut dengan guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk kelompok tersebut, proses seleksi tetap diberlakukan.

“Yang tes adalah yang PNS,” kata Mu’ti.

Pernyataan Mendikdasmen ini sekaligus berbeda dengan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya menyebut guru PPPK paruh waktu perlu mengikuti semacam tes kualifikasi sebelum dapat diangkat menjadi penuh waktu.

Tito menyampaikan hal itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Saat itu, ia mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar guru PPPK paruh waktu mengikuti seleksi sebelum statusnya berubah.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya, dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujar Tito.

Tito juga menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini sekitar 172 ribu orang.

Meski menyebut adanya mekanisme seleksi, Tito memastikan guru yang tidak lolos tidak akan kehilangan statusnya. Mereka tetap dipertahankan dan tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan.

“Kalau gak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Gak dipecat atau dirumahkan, tidak ya,” kata Tito.

Ia menambahkan, guru PPPK paruh waktu yang belum lolos seleksi juga masih akan mendapatkan kesempatan mengikuti proses serupa pada tahun berikutnya.

Perbedaan penjelasan antara Mendikdasmen dan Mendagri ini membuat mekanisme perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi sorotan. Namun, berdasarkan penegasan Abdul Mu’ti, guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam pendataan pemerintah daerah akan beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa melalui tes.