Wapenja.com/Jakarta, 4 Februari 2026 – Pemerintah memastikan skema gaji dan tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menghapus kesenjangan dengan guru PPPK penuh waktu.
Pokok Kebijakan
- Gaji Pokok:
- Mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Alternatif lain mengikuti struktur golongan PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Diperkirakan berada di kisaran Rp3 juta–Rp4,5 juta per bulan, tergantung daerah.
- Tunjangan Tambahan:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan kinerja sesuai beban kerja.
- Anggaran:
- Pemerintah menyiapkan lebih dari Rp14 triliun untuk mendukung kebijakan ini.
- Dana dialokasikan bagi guru non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Komitmen Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada diskriminasi antara guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Rapat lintas kementerian bersama Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, KemenpanRB, BKN, serta Kementerian Agama dan Dalam Negeri digelar untuk merumuskan regulasi yang adil dan berkelanjutan.
Tantangan Implementasi
- Distribusi anggaran antar daerah.
- Penyesuaian regulasi agar tidak terjadi ketimpangan.
- Pengawasan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan:
- Meningkatkan motivasi guru PPPK paruh waktu.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial.
- Menguatkan peran guru di daerah terpencil yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan keberpihakan pada tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Guru PPPK paruh waktu kini menanti realisasi kebijakan tersebut, dengan harapan kesejahteraan mereka benar-benar meningkat di tahun 2026.












