Wapenja.com/Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan – Pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Serpong KM 8, RT 004 RW 001, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, telah melalui proses yang transparan dan dipastikan sesuai dengan peraturan perizinan, termasuk telah memperoleh Izin Bangunan Gedung (Izin BG) serta persetujuan penuh dari warga dan elemen lingkungan setempat.

Tahapan pembangunan dilakukan dengan mengutamakan partisipasi masyarakat. Pihak pengelola menyampaikan bahwa sejak tahap perencanaan, telah dilakukan musyawarah dengan warga hingga berhasil mendapatkan Surat Izin Lingkungan, yang disertai kesepakatan bersama untuk mengantisipasi dampak potensial.
Aspirasi utama warga terkait pembangunan saluran air untuk mencegah genangan telah dijadikan bagian penting dari rencana proyek. Selain itu, distribusi bahan bangunan dilakukan melalui usaha lokal dan tenaga kerja dari masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam proses bongkar muat material, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan koordinator wilayah (Korwil) untuk memastikan pembangunan berjalan aman dan tidak mengganggu ketertiban sosial. Dari sisi teknis, pondasi diperkuat bersama pagar berlin untuk menjaga keamanan lingkungan, sementara pemasangan kelistrikan dilakukan secara kolaboratif dengan PLN dan vendor terkait sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Pengelola menegaskan akan terus melibatkan warga dalam tahap operasional, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Pengelolaan lingkungan juga menjadi prioritas, dengan rencana pengelolaan sampah rutin untuk menjaga kebersihan dan keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
Dengan kepatuhan terhadap prosedur dan kolaborasi yang erat dengan warga, lapangan padel diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas olahraga berkualitas, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah Serpong Utara.












