Tower BTS di Citeko Ditolak Warga, Izin Cacat Hukum: Diduga Ada Permainan Perangkat Desa Setempat

Pembangunan Tower BTS yang dinilai warga setempat cacat hukum. (red/ist)

Wapenja.com/Bogor – Gelombang penolakan datang dari warga RT 02 RW 06 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, terhadap pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di tengah permukiman mereka, Kamis (09/04/2026). Proyek yang digarap tanpa persetujuan mayoritas warga ini dinilai cacat prosedur karena tidak memiliki dokumen legal penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga menuding izin yang dikantongi hanya sebatas persetujuan sepihak dari desa dan RT setempat, sehingga tidak memenuhi syarat formal. Kekhawatiran terbesar muncul dari potensi paparan radiasi elektromagnetik, terutama saat hujan deras dan petir, mengingat kawasan Citeko berada di kaki pegunungan yang rawan sambaran.

Warga yang berdampak pembangunan tower BTS meminta supaya pekerjaan dihentikan. (red/ist)

Selain ancaman kesehatan, masyarakat juga menyoroti aspek keamanan fisik. Menara yang menjulang tinggi dianggap rentan roboh akibat cuaca ekstrem atau gempa, sementara sistem grounding yang tidak memadai bisa memperbesar risiko sambaran petir. Kebisingan dari generator cadangan serta kemungkinan limbah elektronik juga menambah keresahan.

Dari sisi sosial-ekonomi, keberadaan tower dinilai mengurangi estetika lingkungan, menurunkan nilai jual rumah, dan memicu kecemasan psikologis. Beberapa warga mengaku khawatir akan gangguan tidur, sakit kepala, hingga stres akibat paparan jangka panjang radiasi RF-EMF.

Warga yang berdampak pembangunan tower BTS meminta supaya pekerjaan dihentikan. (red/ist)

Padahal, regulasi nasional telah menetapkan sejumlah syarat ketat:

  • Persetujuan warga sekitar minimal 75% dalam radius tertentu (Permenkominfo No. 02/2008).
  • IMB sesuai UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
  • AMDAL berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat.
  • Konsultasi pemerintah daerah sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Warga Citeko menegaskan bahwa pembangunan BTS harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan. Tanpa itu, proyek dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dan pihak pengembang.